Syarat Pengajuan KPR

Persyaratan pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menurut www.jayalandsidoarjo.com biasanya berbeda antara pegawai/karyawan dan pengusaha/wiraswasta, meskipun secara umum tujuannya sama: membuktikan bahwa pemohon punya penghasilan tetap, sehat secara finansial, dan mampu membayar cicilan.
Berikut gambaran umumnya:
1. Persyaratan Umum (berlaku untuk semua)
WNI dan berdomisili di Indonesia
Usia minimal 21 tahun (atau sudah menikah)
Usia maksimal saat kredit lunas biasanya 55 tahun (pegawai) dan 65 tahun (pengusaha/profesional)
Memiliki penghasilan tetap & stabil
Tidak masuk daftar blacklist BI Checking/SLIK OJK
Mengisi formulir aplikasi KPR dan menyertakan pas foto
2. Dokumen Pegawai/Karyawan
Fotokopi KTP suami/istri (jika menikah)
Fotokopi Kartu Keluarga & Akte Nikah/Cerai
Slip gaji terakhir / Surat Keterangan Penghasilan (asli)
Fotokopi rekening tabungan 3–6 bulan terakhir
Surat keterangan kerja dari perusahaan (masa kerja biasanya min. 1 tahun di perusahaan sekarang atau 2 tahun total pengalaman kerja)
NPWP pribadi
Fotokopi SPT Tahunan PPh 21 (jika diminta bank)
3. Dokumen Pengusaha/Wiraswasta
Fotokopi KTP, KK, dan Akta Nikah/Cerai
Fotokopi NPWP pribadi dan/atau perusahaan
Fotokopi akta pendirian usaha dan perubahan terakhir (jika PT/CV)
Surat keterangan usaha dari kelurahan/dinas terkait (jika usaha perorangan)
Laporan keuangan usaha / pembukuan (minimal 2 tahun terakhir, tergantung kebijakan bank)
Fotokopi rekening koran/tabungan 6 bulan terakhir
Fotokopi izin usaha (SIUP, TDP, NIB, atau dokumen sejenis)

👉 Jadi, untuk pegawai fokusnya ada pada stabilitas gaji, sedangkan untuk pengusaha fokusnya ada pada legalitas usaha dan catatan keuangan.
NB : Persyaratan setiap individu di setiap Bank bisa berbeda - beda untuk lebih jelasnya segera hubungi marketing kami

Postingan populer dari blog ini

Vazza Home 300jt-an

SURYA BREEZE VIEW

SURYA BREEZE VIEW tahap 3